Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Niat Liburan ke Bali, Turis Jepang Ini Malah Masuk Penjara

Selasa, 01 November 2022 - 21:23:00 WIB
Niat Liburan ke Bali, Turis Jepang Ini Malah Masuk Penjara
Turis Jepang yang hendak liburan ke Bali malah masuk penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Naoyuki Takeda (43), turis asal Jepang yang membeli narkotika jenis ganja saat liburan ke Bali divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Diketahui Takeda ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022 lalu. 
  
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariarta, Selasa (1/11/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut