Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkumham Bali Tegaskan Tak Akan Beri Remisi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:25:00 WIB
Dia menjelaskan, selama ini tak sedikit napi yang menerima sanksi lebih berat karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari lapas. Mereka yang terlibat itu ada yang sebagai pengguna maupun pengedar.
"Jika ditemukan berulah maka dikenakan sanksi Letter F dan tidak mendapatkan remisi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali menangkap seorang kurir narkoba yang diperintah oleh ibu rumah tangga di Denpasar.
Dalam pengembangan kasusnya, ibu muda tersebut menjadi pengedar narkoba karena membantu suaminya yang sedang mendekam di Lapas Singaraja dalam kasus narkoba.
Editor: Reza Yunanto