Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Tak Dapat Remisi karena Sedang Kasasi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:29:00 WIB
Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Tak Dapat Remisi karena Sedang Kasasi
Ketut Sudikerta saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta tidak mendapat remisi tahun ini. Dia sedang dalam proses pengajuan kasasi.

"Belum bisa dapat remisi karena Pak Sudikerta sedang melakukan kasasi," kata Manuhuruk, Senin (17/8/2020).

Dalam catatan iNews.id, Sudikerta divonis 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Denpasar pada 20 Desember 2019 lalu. 

Selain Sudikerta, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga tak mendapat remisi pada tahun ini. Namun tak dijelaskan alasan dia tidak menerima remisi tahun ini.

Dua mantan kepala daerah di Bali itu, saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.

Menurut Manihuruk, remisi khusus HUT RI ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Tahun ini ada 1.671 narapidana di Bali yang mendapat remisi. Dari jumlah itu, 37 orang langsung bebas.

Dia mengatakan, narapidana warga negara asing (WNA) juga mendapat remisi HUT RI ini. Total ada 29 WNA yang mendapat remisi HUT RI tahun ini, dan salah satunya seorang WNA asal Jerman yang langsung bebas usai mendapat remisi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut