DENPASAR, iNews.id - Ratusan napi yang mendapat asimilasi karena pencegahan virus corona akan diawasi ketat. Jika melakukan pelanggaran hukum, akan dicabut asimilasinya dan diberi sanksi tegas.
"Kalau mereka melanggar hukum lagi, otomatis diserahkan ke polisi. Kalau mereka melanggar ketentuan khusus yaitu tadi tidak mentaati, kami selaku petugas akan melakukan revisi yang mencabut asimilasi tersebut," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani di kantornya, Senin (6/4/2020).
Koruptor Tak Dibebaskan, Jokowi Tegaskan Hanya Napi Pidana Umum
Dia menambahkan, seluruh napi yang menerima asimilasi telah membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
Ada syarat umum yang tak boleh dilanggar, yaitu pelanggaran hukum. Sedangkan syarat khusus, yaitu tidak mentaati peraturan asimilasi di rumah. Jika ternyata melakukan pelanggaran syarat khusus, akan diberi tiga kali peringatan.
Kunjungan ke Lapas Ditiadakan, Napi di Bali Bisa Video Call dengan Keluarga
"Apabila tetap melanggar, maka akan diusulan pencabutan asimilasi ke Kanwil Kemenkumham," katanya.