Mengenal Hukum Tawan Karang, Awal Pemicu Perang Bali 1846 dengan Belanda
Patih Buleleng, Gusti Ketut Jelantik menegaskan tuntutan Belanda mustahil diterima. Dikenal sebagai tokoh anti-Belanda, dia memahami risiko besar penolakan tersebut.
Untuk menghadapi kemungkinan serangan, Jelantik menghimpun pasukan, mengintensifkan latihan perang dan menambah persenjataan. Sikap tegas ini membuat Belanda mengeluarkan ultimatum pada 24 Juni 1846.
Ultimatum itu memberi waktu 3x24 jam bagi Raja Buleleng untuk menghapus hukum tawan karang, mengakui kekuasaan Belanda dan melindungi perdagangan Hindia Belanda.
Hingga batas waktu 27 Juni 1846, tuntutan Belanda tidak dipenuhi. Raja Buleleng meminta waktu 10 hari untuk bermusyawarah, mengutus Gusti Jelantik menemui Dewa Agung Klungkung.
Hasilnya, sikap menentang Belanda tetap dipertahankan. Karangasem pun menyatakan dukungan terhadap Buleleng. Penolakan ini menjadi awal dari konfrontasi terbuka yang kelak tercatat dalam sejarah Perang Bali 1846.