Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Petinggi BPR Legian Terpidana 8 Tahun Penjara Ditangkap Kejari Denpasar

Rabu, 29 September 2021 - 16:16:00 WIB
Mantan Petinggi BPR Legian Terpidana 8 Tahun Penjara Ditangkap Kejari Denpasar
Kejari Denpasar menangkap Titian Wilaras (topi putih), pada Selasa (28/9/2021) malam. (Foto: Kejari Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap mantan petinggi sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Legian, Titian Wilaras (56). Terpidana kasus perbankan ini ditangkap di rumahnya di Sanur, Denpasar setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Yang bersangkutan dijemput paksa di rumahnya di kawasan Sanur, Denpasar setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari jaksa eksekusi " kata Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, Rabu (29/9/2021).

Titian ditangkap pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 21.00 Wita untuk dibawa ke Lapas Kerobokan. Seluruh prosedur dengan protokol kesehatan juga telah dilakukan. 

Titian divonis 8 tahun penjara, setelah jaksa Kejari Denpasar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang saat itu dipimpin Angeliky Andajani Day. 

Surat panggilan pertama untuk Titian dikirimkan pada 31 Agustus 2021 untuk datang ke Kejari Denpasar pada Senin 6 September 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut