Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Petinggi BPR Legian Terpidana 8 Tahun Penjara Ditangkap Kejari Denpasar

Rabu, 29 September 2021 - 16:16:00 WIB
Mantan Petinggi BPR Legian Terpidana 8 Tahun Penjara Ditangkap Kejari Denpasar
Kejari Denpasar menangkap Titian Wilaras (topi putih), pada Selasa (28/9/2021) malam. (Foto: Kejari Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa mangkir sehingga surat kedua dilayangkan agar datang pada 13 September. Dengan alasan sakit, dia kembali tidak datang," kata Yuliana. 

Kejari Denpasar pun kembali mengirimkan surat panggilan ketiga pada 14 September untuk datang pada Senin (20/9/2021). Namun terdakwa kembali mangkir dengan alasan sakit. 

"Sampai akhirnya dari pihak keluarga memberi informasi pada 28 September kemarin, terdakwa akan sukarela datang ke Kejari Denpasar pada sore hari dan ternyata batal karena mendadak tensi yang bersangkutan mendadak naik," ujarnya. 

Dengan informasi dari keluarga, Kasi Pidum dan jaksa eksekutor Kejari Denpasar terus memantau kesehatan terdakwa Titian. 

"Setelah dipastikan kondisinya membaik, tim mendatangi rumahnya untuk dibawa ke Lapas Kerobokan," kata Yuliana.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut