Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen

Jumat, 18 Februari 2022 - 08:23:00 WIB
Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen
Mantan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara empat tahun. JPU juga menuntut mantan Kadisbud Denpasar itu dengan pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti hingga Rp1 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Catur Rianita Dharmawati dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/2/2022),

Dalam amar tuntutan, JPU menjelaskan ada uang titipan yang merupakan pengembalian dari terdakwa I Gusti Bagus Ngurah Mataram sebesar Rp1.022.258.750. 

Uang pengganti itu berasal dari pengembalian uang terdakwa sebesar Rp816 juta dan Rp215 juta, serta penyitaan dari seorang rekanan sebesar Rp80 juta.

JPU menuntut terdakwa dengan  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut