Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PEN 

Rabu, 08 September 2021 - 20:10:00 WIB
Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PEN 
Mantan kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng Made Sudama Diana dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka yakni, Ni Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, I Nyoman Gede Gunawan, I Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra dan I Gusti Ayu Maheri Agung. 

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk subsider, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain ancaman hukuman penjara, JPU juga menghukum seluruh terdakwa dengan menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut