Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 10 Desember 2021 - 21:11:00 WIB
Mantan Anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi Kejari Tabanan saat melaksanakan penyuluhan hukum bagi kepala desa secara virtual. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

TABANAN, iNews.id - Mantan anggota DPRDTabanan I Gede Wayan Sutarja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Penetapan ini setelah Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki cukup bukti. 

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, cukup untuk menetapkan I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan anggota DPRD Tabanan dua periode dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: B-03/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021," ujar Herawati, Jumat (10/12/2021).

Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka I Gede Wayan Sutarja bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas atau Panureksa LPD Desa Adat Sunantaya. Selama memegang jabatan tersebut, dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.164.657.500.

Penyelewengan diketahui terjadi dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan di LPD Desa Pakraman Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan dari tahun 2007 sampai dengan Oktober 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut