LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 13 Januari 2026 - 12:46:00 WIB
“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, LBH Ansor Bali berkesimpulan unsur ‘melawan hukum’ tidak terbukti, maka konstruksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan secara hukum menjadi tidak terpenuhi.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ini menjadi poin krusial yang patut dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Denma.
Editor: Donald Karouw