Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR: Siapa pun yang Terlibat Harus Tanggung Jawab!
Advertisement . Scroll to see content

LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:46:00 WIB
LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi
LBH Ansor Bali memberikan pandangan hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” ujar Denma, Selasa (13/1/2026).

Fokus utama analisis LBH Ansor Bali terletak pada unsur “melawan hukum”. Dalam pandangan mereka, kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan langsung mandat undang-undang.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya:
 • Pasal 9 ayat (1):
“Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)…”
 • Pasal 9 ayat (2):
“Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Agama.

“Norma ini secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Dengan demikian, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” kata Denma.

LBH Ansor Bali menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan yang sah (wetmatig bestuur).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut