Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil

Rabu, 09 September 2020 - 08:40:00 WIB
Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil
Jaksa Kejari Denpasar mengeksekusi Harjanto Karjadi (masker putih) ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim, Selasa (8/9/2020) (foto : Kejari Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

Tim eksekusi Kejari Denpasar yakni dari  intelijen Kejari Denpasar, Kejati Bali dibantu Polda Bali menangkap Harijanto di Jakarta dan langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Denpasar pada Selasa (8/9/2020) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana dua tahun penjara ini mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalankan eksekusi putusan.

"Tiba di Ngurah Rai (bandara), terpidana langsung dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut