Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil
Rabu, 09 September 2020 - 08:40:00 WIB
Tim eksekusi Kejari Denpasar yakni dari intelijen Kejari Denpasar, Kejati Bali dibantu Polda Bali menangkap Harijanto di Jakarta dan langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Denpasar pada Selasa (8/9/2020) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana dua tahun penjara ini mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalankan eksekusi putusan.
"Tiba di Ngurah Rai (bandara), terpidana langsung dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Editor: Reza Yunanto