Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil

Rabu, 09 September 2020 - 08:40:00 WIB
Kuasa Hukum Bos Hotel Kuta Paradiso Nilai Eksekusi Jaksa Cacat Formil
Jaksa Kejari Denpasar mengeksekusi Harjanto Karjadi (masker putih) ke Lapas Kerobokan untuk menjalani vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim, Selasa (8/9/2020) (foto : Kejari Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Tim Kuasa hukum bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karijadi bersitegang dengan tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tim kuasa hukum menilai eksekusi Harijanto Karijadi ke Lapas Kerobokan, Bali, cacat formil.

"Ada kekeliruan dalam berita acara pelaksanaan putusan. Dalam putusan Mahkamah Agung, Pak Karijadi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 26 ayat 2 KUHP. Tapi di surat pelaksanaan eksekusi tertulis Pasal 26 ayat 1," kata kuasa hukum, Rudi Marjono di Denpasar, Selasa (8/9/2020) malam.

Dia mengatakan, tim Kejari Denpasar semestinya memperbaiki kesalahan yang ada dalam surat perintah pelaksanaan putusan, sebelum melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya.

Tim kuasa hukum menilai, Kejari Denpasar cacat formil dalam melakukan eksekusi paksa kliennya yang dijemput dari Jakarta.

"Maka dari kami sempat meminta direvisi dulu sesuai amar putusan. Secara formil kami merasa keberatan, karena ini cacat formil," tutur kuasa hukum lainnya, Yulius Seran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut