Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bedah Rumah di Bali, Kepala Desa Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 03 Desember 2021 - 09:21:00 WIB
Korupsi Bedah Rumah di Bali, Kepala Desa Divonis 6 Tahun Penjara
Perbekel (Kepala Desa), Kaur Keuangan, dan tiga warga Karangasem yang menjadi tersangka korupsi dana hibah bedah rumah. (Foto: iNews.id/Yunda Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Kepala Desa Tianyar Barat di Karangasem, Bali dalam kasus korupsi bantuan bedah rumah. Dia terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp4,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Heriyanti dalam vonis yang dibacakan secara virtual, Kamis (2/12/2021).

Terpidana adalah Kepala Desa Tianyar Barat I Gede APJ. Selain divonis 6 tahun penjara, dia juga dijatuhi vonis denda Rp100 juta. 

Kendati dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi, namun dia tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hal itu terjadi karena tidak ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa dalam kasus yang sama divonis penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut