Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sesajen

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:07:00 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sesajen
Ilustrasi. Kejari Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen. (Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan  pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. 

"Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien," kata Yuliana. 

Tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan dan memecah kegiatan. Selain itu, melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dan membuat dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut