Kena Sanksi Adat, DJ Gebby Vesta Dihukum Nyapu 3 Hari di Jimbaran
Budiarta mengatakan, Gebby Vesta juga telah meminta maaf kepada pemuka desa adat. Selain karena melanggar peraturan adat, dia juga diketahui mencatut nama pemuka adat dengan mengatakan telah mengantongi izin menggelar pesta dari pecalang desa adat.
"Pihak desa kecolongan dengan adanya pesta tersebut," ujarnya.
Pesta tertutup yang digelar Gebby diektahui terjadi pada Senin (25/5/2020) dan viral di media sosial.
Dalam cuplikan video yang disaksikan iNews.id, tampak sekitar 40 orang menghadiri pesta yang digelar di sebuah vila di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dari cuplikan video itu terlihat seluruh tamu yang hadir mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Selain tidak menjaga jarag satu sama lain, para tamu juga tidak mengenakan masker.
Editor: Reza Yunanto