Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Wayan Koster Tegaskan Masuk Bali Wajib Bawa Hasil Tes Swab Negatif

Senin, 01 Juni 2020 - 18:39:00 WIB
Gubernur Wayan Koster Tegaskan Masuk Bali Wajib Bawa Hasil Tes Swab Negatif
Gubernur Wayan Koster (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id- Gubernur Wayan Koster menegaskan setiap orang yang akan masuk ke Bali wajib memenuhi persyaratan membawa surat bebas terjangkit virus corona (covid-19). Syarat itu untuk memastikan tidak ada orang yang masuk ke Bali dengan membawa virus mematikan itu.

"Wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19," kata Koster usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, Senin (1/6/2020).

Koster menjelaskan, untuk pendatang ke Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat yang menyatakan negatif terjangkit Covid-19 berbasis tes swab dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Hasil tes swab itu harus dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19.

Sedangkan untuk pendatang melalui jalur laut dan darat, wajib menunjukkan surat yang menyatakan negatif terjangkit Covid-19 berdasarkan rapid test.

Koster mengatakan, pengetatan syarat masuk ke Bali melalui jalur udara telah mendapat persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mantan anggota DPR ini mengatakan, pemberlakukan wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 hasil swab PCR maupun rapid test, merupakan bagian dari seleksi ketat yang dilakukan agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata.

Hingga Senin (1/6/2020), total kasus positif corona di Bali mencapai 482 orang, dengan 329 orang sudah sembuh dan 5 orang meninggal dunia.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut