Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Kena Sanksi Adat, DJ Gebby Vesta Dihukum Nyapu 3 Hari di Jimbaran

Selasa, 02 Juni 2020 - 13:51:00 WIB
Kena Sanksi Adat, DJ Gebby Vesta Dihukum Nyapu 3 Hari di Jimbaran
Tangkapan layar DJ Gebby Vesta menyatakan permintaan maaf karena menggelar pesta di tengah pandemi Covid-19. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gebby Vesta telah menyampaikan permintaan maaf karena menggelar pesta yang mengundang puluhan orang di sebuah vila di Desa AdatJimbaran, Bali. Setelah mengaku bersalah, transgender yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) itu mendapat sanksi adat.

Sanksi adat ini diungkapkan Bendesa Adat Jimbaran, I Made Budiarta. Menurutnya, Gebby telah melanggar aturan adat setempat yang melarang kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19.

Karena pelanggaran itu, dia dijatuhi sanksi adat berupa kerja sosial menjaga kebersihan di wilayah Desa Adat Jimbaran.

"Dikenai sanksi adat menyapu dan bersih-bersih di wilayah desa adat," ujar Budiarta, Selasa (2/6/2020).

Informasi yang diperoleh iNews.id, sanksi adat itu dijalankan Gebby selama tiga hari. Dia wajib menyapu dan bersih-bersih di wilayah Desa Adat Jimbaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut