Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Kelonggaran PPKM di Bali, Rumah Makan dan Usaha Non-esensial Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:30:00 WIB
Kelonggaran PPKM di Bali, Rumah Makan dan Usaha Non-esensial Boleh Buka hingga Pukul 21.00
Razia PPKM di Bali. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun untuk penjualan tetap dianjurkan dengan delivery (pesan antar).

Kelonggaran berikutnya yakni usaha atau perkantoran non-esensial boleh beroperasi dengan 25 persen karyawan hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, usaha non-esensial sama sekali tak boleh beroperasi.

Kelonggaran ketiga yakni lampu-lampu penerangan jalan tidak akan dipadamkan.

Pemadaman hanya dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti di Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margana, dan seluruh objek wisata.

Ketentuan tentang pemadaman lampu ini sebenarnya tidak diatur dalam SE terbaru, namun sebagai respons masyarakat dalam evaluasi PPKM darurat di Bali.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut