Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku di Bali, Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:35:00 WIB
Berlaku di Bali, Ini Aturan Kegiatan PPKM Level 4
Petugas menempelkan stiker penutupan toko usaha non-esensial di masa PPKM darurat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai berlaku 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang di Pulau Jawa dan Bali. Tak ada perbedaan dalam aturan PPKM Level 4 ini dengan PPKM darurat sebelumnya. 

Untuk Provinsi Bali, ditetapkan wilayah level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.

Aturan PPKM level 4 diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021, yakni:

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut