Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai
"Yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrean pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar Tanah Air," katanya.
Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi terkait penyalahgunaan fasilitas fast track tersebut pada Selasa (14/11/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100-200 juta per bulan," tuturnya.
Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut.
Lebih lanjut Dedy menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.