Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Badung Kembalikan Ratusan Dokumen Korupsi LPD Desa Adat Kekeran

Jumat, 12 Maret 2021 - 16:37:00 WIB
Kejari Badung Kembalikan Ratusan Dokumen Korupsi LPD Desa Adat Kekeran
Kejaksaan Negeri Badung mengembalikan ratusan dokumen barang bukti kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran. (Foto: Kejari Badung)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini  berawal pada bulan April 2020 saat tim penyidik Kejari Badung melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Kekeran. Dari perkara ini telah dilakukan penyitaan sebanyak 132 dokumen pada tahap penyidikan.

Selanjutnya, tahap penuntutan dan telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Februari 2021 dengan terpidana I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani, dan I Made Winda Widana sebagai pengurus aktif pada periode 2016 sampai dengan 2017.
 
Mereka dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut