Kamar Mayat di Denpasar Kembali Normal, Penitipan Jenazah Maksimal Dua Hari
DENPASAR, iNews.id - Ruang penitipan jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya di Denpasar, Bali yang sempat overload karena penumpukan mayat, sudah kembali normal. Penitipan jenazah dibatasi maksimal dua hari.
Sebelumnya, RSUD Wangaya mendirikan tenda darurat untuk menampung jenazah yang tidak bisa disimpan di ruang penitipan jenazah.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta warga Bali tidak menitipkan jenazah di rumah sakit melebihi dua hari, untuk menghindari penumpukan jenazah.
Dengan SE PHDI tersebut, warga Bali tidak boleh lagi menitipkan jenazah hingga berhari-hari.
"Kami terbantu dengan adanya surat edaran tersebut," ujar Direktur RSUD Wangaya, dr AA Made Widiasa, Kamis (19/8/2021).