Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kaget Jadi Tersangka, Pengusaha Zainal Tayeb Bantah Rugikan Keponakan hingga Rp21 Miliar

Jumat, 16 April 2021 - 20:45:00 WIB
Kaget Jadi Tersangka, Pengusaha Zainal Tayeb Bantah Rugikan Keponakan hingga Rp21 Miliar
Pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb kaget saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat ulah sang keponakan, Zainal juga mengaku menderita kerugian hingga miliaran rupiah antara lain utang bank yang digunakan untuk modal kerja sama tetap harus dibayar. Kemudian, pajak dan tunggakannya sebesar Rp3 miliar hingga keuntungan hasil penjualan rumah sesuai kesepakatan belum diterima Zainal. 

Bahkan menurut pengukuran yang dilakukan Zainal bersama keponakannya, justru lebih 100 meter persegi, bukan kurang seperti yang dikeluhkan Giocomo. "Saya ini omnya. Mari kita duduk bareng. Kalau ada masalah misalnya nggak ada uang untuk bayar, tinggal disampaikan," kata Zainal. 

Zainal mengaku, meski telah memberikan sertifikat asli tanahnya kepada keponakannya, dia selalu memiliki seluruh fotokopian dari sembilan sertifikat yang digabungkan. 

"Saya sudah 51 tahun tinggal di Bali nggak pernah nipu orang, tapi kenapa saya diginiin sama keponakan saya sendiri," katanya. 

Zainal membantah juga YP yang telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Polres Badung sebagai anak buahnya. "YP itu bukan anak buah saya tetapi Jack (panggilan Giocomo)," kata Zainal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut