Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kadisbud Denpasar Tersangka Korupsi Sesajen, Begini Modusnya

Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:41:00 WIB
Kadisbud Denpasar Tersangka Korupsi Sesajen, Begini Modusnya
Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala menjelaskan modus Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar dalam korupsi sesajen yang merugikan negara Rp1 Miliar. (Foto: Kejari Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar," kata Yuliana.

Yuliana menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau  Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurutnya, Kejari Denpasar akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut