Kadisbud Denpasar Tersangka Korupsi Sesajen, Begini Modusnya
Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:41:00 WIB
"Dari perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar," kata Yuliana.
Yuliana menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurutnya, Kejari Denpasar akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Editor: Reza Yunanto