Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

JPU: Cuitan Jerinx Lukai Perasaan Dokter yang Menangani Covid-19

Selasa, 03 November 2020 - 11:50:00 WIB
JPU: Cuitan Jerinx Lukai Perasaan Dokter yang Menangani Covid-19
Jerinx dinilai melukai perasaan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19. (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)
Advertisement . Scroll to see content

Selain dituntut tiga tahun penjara, Jerinx juga dituntut denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan ini, Jerinx dan kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa (10/11/2020).

"Kami akan menyampaikan pledoi baik dari penasehat hukum maupun saya pribadi," tutur Jerinx.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut