Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

JPU: Bahasa Jerinx di Medsos Bergaya Californian Style

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:29:00 WIB
JPU: Bahasa Jerinx di Medsos Bergaya Californian Style
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengikuti sidang virtual
Advertisement . Scroll to see content

"Saya tahu dari mana? Silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi," kata jaksa mengutip unggahan Jerinx di Instagram.

Jaksa menilai, Jerinx tidak memiliki rasa empati kepada dokter dan tenaga kesehatan yang saat ini bertugas di garda terdepan sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Tidak hanya kepada mereka (dokter dan tenaga kesehatan), apakah postingan terdakwa tersebut juga sebagai empati kepada anak, istri, suami, dan keluarga pada dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas, untuk menyelamatkan nyawa saudara kita yang menjalani perawatan akibat Covid-19," ujar jaksa lagi.

Menurut tim JPU, mengeluarkan hak atas kebebasan berpendapat juga harus menghormati dan tidak merugikan hak orang lain. Ada batasan norma seperti agama, akhlak, sopan santun dan norma hukum yang harus dipatuhi.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Jerinx, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan perkara.

"Kami menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata jaksa.

Usai pembacaan tanggapan tersebut, majelis hakim yakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (6/10/2020) dengan agenda putusan sela.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut