Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx SID Sudah Bisa Hirup Udara Bebas Pekan Depan

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:22:00 WIB
Jerinx SID Sudah Bisa Hirup Udara Bebas Pekan Depan
Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan. (Foto: Dok Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara terkait telah ditolaknya kasasi sebagai langkah hukum terakhir yang diajukan baik dari pihak jaksa maupun Jerinx, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Jerinx ke Lapas Kerobokan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan, pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Bali sejak Agustus 2020. 

Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara. 

Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut