Jerinx Minta Sidang Offline, Majelis Hakim Beri Jawaban Setelah Putusan Sela
DENPASAR, iNews.id – Tim kuasa hukum Jerinx kembali menyampaikan keberatan soal persidangan yang digelar secara online. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang kasus ujaran kebencian ini secara tatap muka atau offline.
"Sama seperti persidangan sebelumnya, kami menyampaikan keberatan dan mohon dicatat bahwa kami keberatan sidang digelar dengan online,” kata salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana dalam persidangan yang digelar online di Denpasar, Kamis (1/10/2020).
Gendo berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020.
"Jangan sampai KUHAP dan SEMA dikalahkan dengan MoU, karena pihak kami tidak terlibat dalam MoU tersebut,” kata Gendo.
Gendo juga membandingkan lagi kondisi persidangan antara kliennya Jerinx dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya ada disparitas yang mencolok dengan dua terdakwa yang sama-sama ditahan.