Jerinx Bebas tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali
Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:20:00 WIB
Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali.
Dia juga akan diawasi pembimbing pemasyarakatan. Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana.
"Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke Lapas," kata Gunawan.
Sementara Jerinx mengucapkan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya.
"Juga pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarganya," katanya.
Editor: Reza Yunanto