Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jerinx Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Tak Ada Pilihan Kecuali Meladeni

Jumat, 27 November 2020 - 09:29:00 WIB
Jerinx Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Tak Ada Pilihan Kecuali Meladeni
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan memori banding ke PN Denpasar. (iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

Menghadapi kenyataan itu, Jerinx pun meminta tim kuasa hukum juga mengajukan banding atas vonis yang telah diterima.

"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," tuturnya.

Dalam persidangan, JPU menuntut Jerinx dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memutus lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut