Jerinx Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Tak Ada Pilihan Kecuali Meladeni
Jumat, 27 November 2020 - 09:29:00 WIB
Menghadapi kenyataan itu, Jerinx pun meminta tim kuasa hukum juga mengajukan banding atas vonis yang telah diterima.
"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," tuturnya.
Dalam persidangan, JPU menuntut Jerinx dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memutus lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.
Editor: Reza Yunanto