Jaksa Gadungan Tipu Perempuan di Bali hingga Ratusan Juta Rupiah
Kasus ini selanjutnya diselidiki dengan menyerahkan ke Polresta Denpasar. Tersangka SM dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara.
Modus penipuan yang dilakukan SM bermula dari pertemuan tersangka dengan korban seorang perempuan berinisial LR.
"Tahu tersangka ini seorang jaksa, korban menceritakan masalah hukum perdata yang dialaminya. Tersangka kemudian menawarkan dapat membantu menyelesaikan dengan kemampuan yang dia miliki sebagai jaksa," ujar Luga.
Dalam surat keterangan perjalanan SM, tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
“Korban yang percaya dan teperdaya ini kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga berjumlah lebih dari Rp250 juta,” katanya.