Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Narkoba Terpidana 15 Tahun Penjara di Bali Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:06:00 WIB
Bandar Narkoba Terpidana 15 Tahun Penjara di Bali Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan Hendra Kurniawan, bandar narkoba dari Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idNarapidana kasus narkoba Hendra Kurniawan dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ke Lapas Super Maximum Security (SMS) itu dilakukan karena Hendra dikenal sebagai bandar besar narkoba sehingga dikhawatirkan mengganggu ketertiban.

"Pemindahan Hendra dilakukan pada Sabtu (9/10/2021) lalu dan saat ini yang bersangkutan sudah tiba di Lapas Karanganyar di Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM  Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10/2021). 

Jamaruli mengatakan, pemindahan Hendra sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga yang menyampaikan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum. 

Hendra Kurniawan, terpidana kasus narkoba dipindahkan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham Bali)
Hendra Kurniawan, terpidana kasus narkoba dipindahkan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham Bali)

"Sebagai bandar besar narkoba, Hendra termasuk narapidana kategori high risk sehingga perlu penanganan khusus," ujarnya. 

Selain Hendra, tindakan tegas juga telah diberikan kepada setiap petugas yang mencoba mengedarkan narkoba bekerja sama dengan warga binaan pemasyarakatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut