Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:39:00 WIB
Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Terdakwa jaksa gadungan Setiadjie Munawar divonis tiga tahun penjara dalam kasus penipuan di PN Denpasar, Selasa (18/1/2022). (Foto: Kejari Denpasar).
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang meringankan terdakwa dengan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni terdakwa telah mengembalikan uang korban. Kemudian antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian. 

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberi keterangan di depan persidangan. 

Sebelumnya, Setiadjie ditangkap karena mengaku sebagai jaksa yang bertugas sebagai Direktur  Tindak Pidana Khusus Bidang Politik dan Keamanan Kejaksaan Agung RI. 

Saat bertemu dengan korban berinisial LR dan MS, terdakwa menjanjikan dapat membantu kasus yang menimpa korban. 

Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang hingga Rp256 juta lebih sebagai biaya pengurusan perkara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut