Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:48:00 WIB
Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan dan Kerumunan
Habib Rizieq saat berada di Petamburan, Jakarta Pusat.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan Petamburan. Dia dijerat pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan kerumunan.

"Sebagai penyelenggara, MRS (Muhamad Rizieq Shihab) dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelima orang itu merupakan panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq. Lima orang itu yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab acara MS dan SL, dan kepala seksi acara HI.

"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri.

Habib Rizieq Shihah. (Foto: Dok/istimewa)
Habib Rizieq Shihab di tengah kerumunan pendukungnya. (Foto: Dok/istimewa)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut