Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:04:00 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Petamburan
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Dok/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dan lima orang panitia Maulid sebagai tersangka.

"Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216. Kedua, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A. Keempat MS penanggung jawab. Kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan, akan ada upaya paksa kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu agar memenuhi panggilan pemeriksaan di kepolisian. 

"Keenam tersangka ini, polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujarnya.

Kerumunan di Petamburan terjadi saat Habib Rizieq menggelar pernikahan anaknya, Najwa Shihab yang berbarengan dengan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Acara itu dihadiri oleh ribuan orang. 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut