Jadi Tersangka, 4 Pelajar SMP di Bali Setubuhi Teman Bayar Rp50.000 Tidak Ditahan
Senin, 20 Desember 2021 - 20:50:00 WIB
Keempat pelaku dijerat pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjaranya paling banyak 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis ingusan berusia 12 tahun disetubuhi secara bergilir oleh empat temannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Tejakula, 7 Desember 2021.
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban yang juga pelajar SMP kelas 1 itu rela disetubuhi keempat pelaku karena dibayar Rp50.000.
Editor: Kastolani Marzuki