Jadi Tersangka, 4 Pelajar SMP di Bali Setubuhi Teman Bayar Rp50.000 Tidak Ditahan
Senin, 20 Desember 2021 - 20:50:00 WIB
DENPASAR, iNews.id - Empat pelajar SMP di Buleleng, Bali, ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan. Korban tidak lain temannya sendiri berusia 12 tahun yang rela dibayar uang Rp50.000.
Keempat tersangka yaitu, KA, IN, GA yang sama-sama berusia 15 tahun dan MA (14).
"Peran keempat tersangka menyetubuhi dan merekam perbuatan itu," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (20/12/2021).
Dia menjelaskan, keempat pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan mereka masih di bawah umur dan masih memiliki kewajiban melanjutkan sekolah.
Mereka dikenakan wajib lapor dan sewaktu-waktu waktu dipanggil untuk menjalani pemberkasan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak.