Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Hartono, Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Menyerahkan Diri

Senin, 11 Januari 2021 - 18:00:00 WIB
Hartono, Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Menyerahkan Diri
Hartono, terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali menyerahkan diri ke Kejari Gianyar. (Foto: Kejati Bali).
Advertisement . Scroll to see content

“Terpidana ini sebelumnya menyatakan pernah menderita stroke ringan. Tapi setelah diperiksa tim medis, kondisinya sehat dan memenuhi prosedur untuk menjalani proses hukum,” kata Luga. 

Kasus pemalsuan surat ini bermula pada Senin (21/12/2015) di kantor Hartono di Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B Nomor 9, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. 

“Pemalsuan surat jual beli vila ini bertempat di kantor Hartono, yang seolah-olah telah terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri yang ditandatangani terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono,” kata Luga. 

Dalam surat yang dipalsukan itu memuat telah terjadi jual beli antara korban Hartati dengan sejumlah terpidana Asral, Tri Endang Astuti dan Suryadi.

“Draft surat jual beli palsu itu dibuat oleh staf Hartono bernama I Putu Adi Mahendra Putra yang telah lebih dulu menjalani masa hukuman,” katanya. 

Akibat perbuatan para terpidana ini, korban Hartati menderita kerugian hingga Rp38 miliar. Terkait masih ada 2 terpidana lagi yang belum tertangkap yakni Suryadi dan Hendro, Tim Tabur masih memburu dan berharap ada itikad baik keduanya untuk menyerahkan diri.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut