Hari Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali resmi memulai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hari ini, Jumat 15 Mei 2020. PKM dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota Provinsi Bali ini, terutama karena meningkatnya kasus transmisi lokal.
Penerapan PKM berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
PKM berlaku mulai 15 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020. Apabila diperlukan, PKM akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni 31 Mei hingga 14 Juni 2020.
PKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PKM tidak melakukan pembatasan seperti penutupan jalan atau akses transportasi, dan penutupan aktivitas perekonomian. PKM lebih menekankan pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak perlu.
"Kegiatan masyarakat yang dibatasi. Dari sisi perekonomian tetap berjalan namun merujuk pada protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, Made Toya, Kamis (14/5/2020).