Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar, Ini Lokasi 11 Pos Pantau Penjagaan
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar, Bali akan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Jumat 15 Mei 2020. PKM dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) karena transmisi lokal.
Selama PKM, pengawasan keluar masuk Kota Denpasar akan diperketat. Posko pantau penjagaandidirikan di 11 titik yang menjadi akses keluar masuk ibu kota Provinsi Bali ini.
Kabag Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan, PKM di Denpasar didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020.
Ada sebelas poin pelaksanaan teknis PKM salah satunya pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan.
Untuk melaksanakan poin tersebut, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan di setiap pos pemantuan. Bila dianggap perlu juga akan dilakukan rapid test.