Hari Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui
PKM ditetapkan dengan cara mengatur kegiatan masyarakat yakni bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
Selain itu, pengawasan perbatasan meliputi mengawasi pendatang yang masuk ke Denpasar, dan mewajibkan penggunaan masker.
PKM juga mengatur pembatasan kegiatan usaha masyarakat sepeti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lain dilakukan dengan membatasi jam operasional.
Bagi warga yang akan masuk Denpasar diwajibkan melengkapi diri dengan surat. Bagi pekerja harus membawa surat tugas/keterangan kerja dari pelaku usaha. Surat keterangan wirausaha/mandiri untuk pelaku usaha, dan bagi pekerja sektor informal bisa membawa surat keterangan kerja dari Lurah/Desa setempat.
Selama menjalani aktiivatas di luar rumah, masyarakat wajib untuk memakai masker dan membawa kelengkapan identitas seperti KTP dan memiliki tujuan yang jelas.