Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Eks Promotor Tinju Zainal Tayeb, Sidang Lanjut Pemeriksaan Korban

Selasa, 28 September 2021 - 16:00:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Promotor Tinju Zainal Tayeb, Sidang Lanjut Pemeriksaan Korban
Persidangan mantan promotor tinju Zainal Tayeb di PN Denpasar, Selasa (28/9/2021). (Foto: Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi mantan promotor tinju Zainal Tayeb yang menjadi terdakwa kasus keterangan palsu dalam akta autentik aset yang berada di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan.

"Dengan ini menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum dan proses pembuktian atas perkara 841/Pid.B/2021/PN Dps dilanjutkan," kata ketua majelis hakim, Wayan Yasa dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (28/9/2021). 

Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan untuk proses pembuktian dengan menghadirkan saksi korban, yakni Hedar Giacomo Boy Syam dalam sidang berikutnya pada Kamis (30/9/2021).  

"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi korban dalam sidang lanjutan pada Kamis mendatang," kata Yasa. 

Namun, JPU mengajukan agar sidang pemeriksaan saksi dapat ditunda. Sesuai surat yang dikirimkan kuasa hukum kepada JPU, saksi tengah berada di luar negeri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut