Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Batam Masuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Hajar Pemandu Lagu, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot!

Sabtu, 29 Mei 2021 - 10:18:00 WIB
Hajar Pemandu Lagu, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot!
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kapolresta Denpasar mencopot salah satu kepala unit di Satreskrim Polresta Denpasar karena menganiaya perempuan pemandu lagu di tempat karaoke. Perwira polisi yang dicopot itu Iptu A.

Pencopotan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021. 

"Yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/5/2021).

Dalam surat itu, Iptu A diperintahkan melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.

Pemeriksaan bertujuan mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat karaoke terkenal di Kuta itu. Apalagi anggota Polri dilarang datang ke tempat hiburan jika tidak ada surat tugas dalam rangka penyelidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut