Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Oknum Polisi Aniaya Pemandu Lagu, Kapolresta Denpasar: Ada 8 Anggota di Lokasi

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:15:00 WIB
Kasus Oknum Polisi Aniaya Pemandu Lagu, Kapolresta Denpasar: Ada 8 Anggota di Lokasi
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar masih mendalami dugaan anggota polisi menganiaya pemandu lagu karaoke di salah satu klub malam. Dari hasil penyelidikan ada delapan anggota di lokasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan masih mendalami keberadaan anggota polisi itu di lokasi. 

"Hanya keberadaan anggota itu ngapain sebenarnya di sana. Ada delapan anggota di sana," kata Jansen di Denpasar, Kamis (27/5/2021).

Jansen mengatakan, berdasarkan keterangan, keberadaan mereka berada di lokasi karena masih ada penyelidikan. Namun masih didalami apakah mereka mengantongi surat perintah tugas atau tidak.

"Semuanya masih didalami apakah dalam rangka tugas. Kalau tugas kan berarti harus ada surat perintah tugas. Sementara menurut informasi mereka masih ada penyelidikan di sana," tuturnya.

Dia juga belum bisa memastikan apakah ada pemukulan oleh anggotanya di lokasi. Sebab belum ada laporan yang diterima terkait kejadian itu.  

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perwira polisi Iptu A diperiksa penyidik Propam Polda Bali karena menganiaya pemandu lagu karaoke inisial MY (23) pada Selasa (25/5/2021).  Oknum tersebut bertugas di Polresta Denpasar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut