Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Guru SD Perkosa 9 Murid Dijatuhi Hukuman Mati

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:15:00 WIB
Guru SD Perkosa 9 Murid Dijatuhi Hukuman Mati
Guru SD perkosa sembilan muridnya. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

Yang dan pelaku lainnya bermarga Mi juga memerkosa seorang murid berusia 12 tahun secara bergiliran. Kedua pelaku juga sering kali melakukan pelecehan seksual terhadap para muridnya di ruang kelas dan ruang guru.

Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020.

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan hukuman penjara selama 17 tahun. Otoritas hukum tertinggi China pada Senin (31/5/2021) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut