Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Guru SD Perkosa 9 Murid Dijatuhi Hukuman Mati

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:15:00 WIB
Guru SD Perkosa 9 Murid Dijatuhi Hukuman Mati
Guru SD perkosa sembilan muridnya. (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEIJING, iNews.id – Pengadilan menjatuhkan hukuman mati dan penjara selama 17 tahun terhadap dua guru Sekolah Dasar (SD). Keduanya memerkosa sembilan siswa yang masih di bawah umur. 

Dua guru tersebut mengajar di sebuah SD di Provinsi Hunan, China. Kepala sekolah di tempat mereka mengajar juga mendapat hukuman pidana karena dianggap menyembunyikan perbuatan yang dilakukan kedua guru tersebut.

Otoritas sekolah dianggap melanggar kewajiban melaporkan mekanisme terjadinya perundungan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan itu.

“Otoritas sekolah juga tidak melakukan investigasi dan melaporkan ke polisi serta mengabaikan informasi yang mereka terima dengan membiarkan pelaku pemerkosaan terus melakukan perbuatan kejinya,” demikian rilis otoritas hukum tertinggi China di laman resminya, jcrb.com, yang dipantau di Beijing, Selasa (1/6/2021).

Salah satu dari dua terdakwa yang bermarga Yang memerkosa sembilan gadis di bawah umur dengan rayuan, bujukan, dan paksaan pada 2001 dan April 2020 saat mengajar di dua sekolah dasar di wilayah Luxi, Provinsi Hunan. Kesembilan korban adalah murid Yang, delapan di antaranya berusia di bawah 14 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut