Gubernur Wayan Koster Sebut Rp261 Miliar Disiapkan untuk Warga Terdampak Covid-19
kelima paket itu sebagai berikut:
Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir). Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak Covid-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Menurut Koster, bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sedangkan bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). K
Kemudian, bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan.
"Bantuan atau subsidi biaya pendidikan yang diberikan pada para siswa dan mahasiswa agar mereka bisa melanjutkan pendidikannya," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto