Gubernur Wayan Koster Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 di Bali hingga 30 Mei 2020
Kasus transmisi lokal menjadi catatan penting Provinsi Bali, salah satunya di Desa Abuan, Kabupaten Bangli. Di desa itu, Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapid test terhadap ribuan warga Banjar Serokadan dan dua banjar tetangga selama dua hari berturut-turut.
Dari ribuan yang menjalani rapid test, ada 443 orang yang hasilnya reaktif Covid-19. Dari yang reaktif tersebut kemudian dilanjutkan pengambilan sampel swab sebanyak 126 orang, namun hasilnya negatif terjangkit corona.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengambil tindakan isolasi terhadap Banjar Serokadan di Desa Abuan itu. Untuk pengawasan, Gubernur Wayan Koster telah meminta aparat TNI dan Polri melakukan pengawasan selama 24 jam agar masyarakat setempat disiplin.
Editor: Reza Yunanto